Jumat, 13 Februari 2009

Wali Nikah

Wali adalah orang yang berhak menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki sesuai dengan syariat islam. Kedudukan wali sangat menentukan keabsahan sebuah pernikahan. Tanpa wali pernikahan itu dianggap tidak sah.

Urutan wali dalam pernikahan

1. Ayah kandung
2. Kakek dari pihak ayah dan seterusnya
3. saudara laki-laki
4. Saudara laki-laki kandung ayah
5. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
6. Anak laki-laki saudara laki-laki
7. Paman (Saudara ayah sekandung)
8. Paman (saudara ayah)
9. Anak laki-laki dari paman kandung
10. Anak laki-laki dari paman seayah
11. Wali hakim
Jika wali pada urutan di atasnya tidak ada maka wajib wali dibawahnya


Saksi Nikah

Kedudukan saksi dalam perkawinan
1. Untuk menjaga apabila ada tuduhan atau kecurigaan polisi atau orang lain terhadap pergaulan
mereka
2. Untuk menguatkan janji mereka berdua, begitu pula terhadap keturunannya

Jumlah saksi
Jumlah saksi dalam perkawinan ada dua orang

1. Saksi dari pihak laki-laki
2. Saksi dari pihak perempuan

Syarat-syarat saksi dalam pernikahan

Syarat-syarat saksi
1. Laki-laki
2. Beragama Islam
3. Akil Balig
4. Mendengar
5. Bisa berbicara dan melihat
6. Waras (berakal)
7.Adil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar