Jumat, 09 April 2010

Pernikahan Yang Dilarang

Dalam agama Islam ada beberapa bentuk pernikahan yang dilarang. Menurut imam Syafi’i RA ada Sembilan pernikahan yang batal secara hukum.
Pertama, pernikahan syighar. Pernikahan syighar itu semacam pernikahan barter. Seseorang menikahkan anak atau kerabatnya dengan maskawin mengawini anak atau kerabat pihak laki-laki. Dalam hal ini keperawanan masing-masing menjadi maskawin.
Kedua, nikah mut’ah yaitu pernikahan yang diberi jangka batasan waktu. Nikah mut’ah kerap pula disebut dengan nikah muaqqat (terkait waktu). Misalnya menikah hanya sebulan atau dua bulan saja. Sementara dalam Islam diajarkan pernikahan untuk selamanya dan membina keluarga.
Ketiga, pernikahan yang dilakukan oleh orang yang tengah berihram, baik pihak suami atau istri yang tengah melaksanakan ihram, baik ihram haji atau umrah.
Keempat, pernikahan yang dilakukan oleh para wali untuk seorang wanita dengan beberapa laki-laki secara tidak disadari dan diketahui. Misalnya, terjadi pernikahan yang dilakukan oleh beberapa orang yang merasa wali seorang wanita dengan laki-laki yang berbeda, namun objek istri hanya satu, serta tidak diketahui mana yang lebih dahulu dari perkawinan itu.
Kelima, menikahi wanita yang tengah dalam keadaan iddah (masa transisi) baik iddah karena suami mati atau cerai. Jika pernikahan ini telah mengakibatkan hubungan intim, maka keduanya dihukum sebagai hukuman zina.
Keenam, pernikahan dengan wanita yang diragukan kehamilannya sebelum habis masa idahnya. Dalam hal ini harus ditunggu dulu statusnya. Apakah benar-benar hamil atau tidak.
Ketujuh, pernikahan seorang muslim dengan wanita kafir termasuk wanita yang murtad yang bukan dari kalangan ahli kitab (Yahudi dan Kristiani).
Kedelapan, perkawinan dengan menikahi wanita yang suka berganti agama. Wanita seperti ini tidak boleh dinikahi sebelum masuk Islam sepenuhnya.
Kesembilan, perkawinan wanita muslimah dengan laki-laki kafir dan termasuk ahli kitab. Jika salah satu pasangan ini atau keduanya murtad sebelum dikhul (malam pertama), maka batallah pernikahan mereka.
Demikianlah sembilan pernikahan yang dilarang dalam Islam. Tulisan ini adalah ringkasan dari artikel yang ditulis oleh Mustafa Helmy dan diterbitkan oleh majalah perkawinan dan keluarga pada edisi No. 444/XXXVII/2009. Semoga bermanfaat.

Yang dibenci Pria Saat Bercinta

Pria dan wanita adalah dua individu yang berbeda. Tak terkecuali dalam hal bercinta. Banyak hal yang dilakukan pria atau wanita yang membuat satu sama lain merasa tidak nyaman saat berhubungan intim.
Jika wanita hanya berbaring diam. Inilah yang paling tidak disukai pria. Pasangan diam saja selama intercourse, dan jika wanita berharap pria yang akan melayaninya sepanjang malam.
Jika wanita tidak membelainya. Hampir semua wanita pasti senang kalau tubuhnya disentuh atau dicium. Sama halnya dengan pria. Meskipun ada diantara mereka yang tidak mengakuinya.
Jika wanita tidak ikut berpartisipasi. Beberapa wanita yang masih konservatif sering berpikir bahwa prialah yang mengambil peran 100 persen dalam hubungan intim. Inilah kesalahan yang perlu anda ketahui. Anda perlu belajar bagaimana ikut mengambil bagian dalam kegiatan ini.
Jika wanita tidak menunjukkan perasaan atau ekspresi. Tidak usah jaim. Bila anda mulai menikmati apa yang dilakukannya, jangan ragu menunjukkan lewatekspresi wajah entah saat terangsang, atau saat mencapai orgasme. Tidak perlu malu menyuarakan desahan atau jeritan kecil, karena hal ini akan membuat gairahnya semakin meningkat.
Jika wanita tidak pernah bereksperimen. Jika anda tidak ingin kehidupan seksual anda datar-datar saja, atau membosankan, segera ambil inisiatif dan bertindaklah sebelum terlambat. Jangan hanya mengandalkan gaya missionary lakukan juga posisi woman on top atau spooning. Atau dengan memakai lingerie yang seksi, melepas seluruh pakaian anda dengan menggeliat ala penari striptease atau bahkan meniru adegan film-film erotis.
Jika wanita tidak pernah berinisiatif untuk mengajak bercinta. Pria tidak suka jika wanita tidak pernah menjadi pihak yang pertama melakukan sesuatu. Tidak perlu malu atau mempertahankan tradisi bahwa wanita tidak layak menjadi pihak yang mengajak. Jika anda memang sedang menginginkannya katakana dengan terus terang.
Jika wanita tidak berhenti bicara. Pria tahu bahwa kita senang berbicara, tetapi jangan membicarakan pacar baru teman anda atau detergen yang lupa anda beli di mini market saat sedang intercourse.
Jika wanita mengkhawatirkan sesuatu yang tidak penting. Bercinta membutuhkan konsentrasi. Karena itu tak perlu memperdulikan sesuatu di sekitar anda. Seperti suara jatuhnya benda, tetangga yang sedang bertengkar dan lain-lain.
Tutie/kompas. Majalah perkawinan dan keluarga No. 444/XXXVII/2009

Jumat, 13 Februari 2009

Talak


1. Pengertian dan Hukum talak

Talak yaitu melepaskan ikahan pernikahan dari pihak suami terhadap istrinya dengan
menngucapkan lafaz yang tertentu,
misalnya suami berkata terhadap isterinya:” Engkau telah kutalak.” Dengan ucapan ini ikatan
nikah menjadi lepas artinya suami isteri jadi bercerai. Talak adalah perbuatan yang halal
namun amat dibenci oleh Allah.

2. Rukun dan syarat talak

Rukun talak

a. Suami yang mentalak

b. Isteri yang ditalak

c. Ucapan talak


Syarat talak

a. Suami (baliq, berakal, kemauan sendiri)

b. Isteri (Akad nikahnya sah, dalam kekuasaan suami
Macam-macam pernikahan yang terlarang

1. Nikah Mut’ah

Yaitu nikah yang dilakukan seseorang yang tujuannya semata-mata untuk melepaskan hawa nafsu
dan bersenang-senang untuk sementara waktu

2. Nikah syigar (kawin tukar)

Yaitu wali bagi seorang perempuan menikahkan yang ia wali’i kepada laki-laki lain tanpa
maskawin dengan perjanjian bahwa laki-laki itu akan memberi imbalan, yaitu mau mengawinkan
wanita dibawah perwaliannya kepadanya tanpa mas kawin juga.

3. Nikah muhallil (nikah untuk menghalalkan)

Yaitu nikah yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang
nikahinya bagi bekas suaminya yang telah mentalak tiga, untuk kawin lagi.

4. Nikah antara agama

Firman Allah dalam surat Al-Baqoroh ayat 122

"Jangan nikah dengan perempuan-perempuan musyrik (kafir), sehingga mereka beriman,
sesungguhnya hamba sahaya yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun ia
menarik hatimu (karena kecantikannya). Janganlah kamu nikahkan perempuan muslimah dengan
laki-laki musyrik sehingga ia beriman."
Wali Nikah

Wali adalah orang yang berhak menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki sesuai dengan syariat islam. Kedudukan wali sangat menentukan keabsahan sebuah pernikahan. Tanpa wali pernikahan itu dianggap tidak sah.

Urutan wali dalam pernikahan

1. Ayah kandung
2. Kakek dari pihak ayah dan seterusnya
3. saudara laki-laki
4. Saudara laki-laki kandung ayah
5. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
6. Anak laki-laki saudara laki-laki
7. Paman (Saudara ayah sekandung)
8. Paman (saudara ayah)
9. Anak laki-laki dari paman kandung
10. Anak laki-laki dari paman seayah
11. Wali hakim
Jika wali pada urutan di atasnya tidak ada maka wajib wali dibawahnya


Saksi Nikah

Kedudukan saksi dalam perkawinan
1. Untuk menjaga apabila ada tuduhan atau kecurigaan polisi atau orang lain terhadap pergaulan
mereka
2. Untuk menguatkan janji mereka berdua, begitu pula terhadap keturunannya

Jumlah saksi
Jumlah saksi dalam perkawinan ada dua orang

1. Saksi dari pihak laki-laki
2. Saksi dari pihak perempuan

Syarat-syarat saksi dalam pernikahan

Syarat-syarat saksi
1. Laki-laki
2. Beragama Islam
3. Akil Balig
4. Mendengar
5. Bisa berbicara dan melihat
6. Waras (berakal)
7.Adil

Selasa, 10 Februari 2009

MAKNA SEBUAH PERKAWINAN (PERNIKAHAN)

MAKNA SEBUAH PERKAWINAN (PERNIKAHAN)

Secara garis besar perkawinan (pernikahan) adalah akad yang dapat menghalalkan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan. Masing-masing pelaku nikah mempunyai hak dan kewajiban terhadap pasangannya. Jadi satu-satunya cara untuk mempertahankan keturunan adalah melalui perkawinan yang syah. Persetubuhan yang dilakukan diluar nikah adalah zina. Hukumnya haram dan sangat dimurkai dan dilaknati oleh Allah SWT.

Allah berfirman dalam surat An-Nisa : 1
“Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, daripadanya Allah menciptakan istrinya dan daripadanya keduanya, Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.

Allah juga berfirman dalam surat An-Nahl : 72
“Allah menjadikan bagi kamu istri-istridari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istrimu itu anak-anak dan cucu-cucu.

HUKUM NIKAH

Hukum nikah adalah sunah. Dan berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi. Wajib bagi orang yang telah mampu untuk menikah dan ingin memiliki keturunan serta takut terjerumus dalam perzinaan. Sunan bagi yang menginginkan keturunan, suka nikah. Makruh apabila belum menginginkan keturunan, tidak suka nikah. Haram bagi orang yang tidak mampu membahagiakan pasangannya atau bermaksud menyakitinya, tidak mau melaksanakan kewajibannya (menafkahi/melayani), tidak takut berbuat zina.

RUKUN DAN SYARAT NIKAH

1.Ijab-Qobul (menggunakan lafadz-lafadz yang sudah jelas penggunaannya dalam nikah).
2.Calon suami (tidak dalam keadaan ihram, kehendak sendiri, tertentu/jelas, mengetahui nama, nasab, orangnya, serta keberadaan wanita yang akan dinikahi.
3.Calon istri (tidak dalam ihram, tertentu, tidak bersuami, tidak dalam iddah).
4.Wali yang adil (Islam, dewasa, berakal, merdeka, laki-laki, adil)
5.Dua saksi yang adil (Islam, dewasa, berakal, merdeka, laki-laki, adil)

HIKMAH PERKAWINAN/PERNIKAHAN

Pernikahan dapat membuat hati merasa tenang dan tenteram. Merasakan cinta dan kasih sayang yang tentunya dihalalkan secara agama. Kita dapat mencurahkan kasih sayang sepenuhnya terhadap suami/istri dengan tidak merasa takut karena dosa. Kita dapat berbagi rasa suka dan duka. Dan masih banyak lagi hikmah yang dapat kita ambil dengan adanya sebuah pernikahan.

Minggu, 08 Februari 2009

INDAHNYA NIKAH

Beberapa waktu lalu seorang artis sinetron dan bintang film terkenal dalam acara infotainment mengatakan bahwa orang yang menikah dapat dikatakan - maaf-bodoh
Sebabnya, karena orang menikah itu menjadi tidak bebas, tidak merdeka, terikat. Padahal apa-apa yang dicita-citakan dalam pernikahan dapat dicapai di luar nikah. Contohnya, ingin merasakan nikmatnya bersetubuh atau mempunyai anak dapat diperoleh melalaui berkumpul dengan jenis lain secara tidak perlu terikat oleh tali pernikahan. atau ingin memiliki anak dapat dicapai dengan cara bayi tabung bagi wanita. Cara-cara demikian itu tidak membelenggu kebebasan dan kemerdekaan. Atau menggunakan kata-kata di kalangan lelaki hidung belang, ingin makan sate tidak perlu menyembelih kambing sendiri. tetapi bisa membeli di warung sate tanpa harus menanggung risiko belepotan darah, bau amis dan sebagainya.
Memang, bagi orang yang memandang kehidupan dunia ini dengan sudut pandang sekularitas, bebas dari ajaran agama, pernikahan itu memang terasa menjerat kebebasan dan kemerdekaan individu. Maka dari itu, orang demikian itu tidak dapat merasakan indahnya berkeluarga secara sakinah. Malah dapat dipastikan, orang demikian itu tidak mungkin dapat merasakan kebahagiaan hidup sejati. Walaupun di ucapan mereka mengatakan bahagia tanp menikah, namun batinnya tidak merasakan demikian.
Mengapa begitu? sebabnya adalah nikah itu telah menjadi naluri dan fitrah setiap makhluk. Jangankan manusia! Hewan juga merasakan senang, tenteram, dn bahagia melakukan pernikahan. Kita lihat saja harimau, singa, monyet, burung dara dan lain-lainnya. Semua merasa tenteram, damai dan bahagia membangun keluarga secara pernikahan yang diakui oleh pihak lain. oleh Muhammad Amrullah.