Jumat, 13 Februari 2009

Macam-macam pernikahan yang terlarang

1. Nikah Mut’ah

Yaitu nikah yang dilakukan seseorang yang tujuannya semata-mata untuk melepaskan hawa nafsu
dan bersenang-senang untuk sementara waktu

2. Nikah syigar (kawin tukar)

Yaitu wali bagi seorang perempuan menikahkan yang ia wali’i kepada laki-laki lain tanpa
maskawin dengan perjanjian bahwa laki-laki itu akan memberi imbalan, yaitu mau mengawinkan
wanita dibawah perwaliannya kepadanya tanpa mas kawin juga.

3. Nikah muhallil (nikah untuk menghalalkan)

Yaitu nikah yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang
nikahinya bagi bekas suaminya yang telah mentalak tiga, untuk kawin lagi.

4. Nikah antara agama

Firman Allah dalam surat Al-Baqoroh ayat 122

"Jangan nikah dengan perempuan-perempuan musyrik (kafir), sehingga mereka beriman,
sesungguhnya hamba sahaya yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun ia
menarik hatimu (karena kecantikannya). Janganlah kamu nikahkan perempuan muslimah dengan
laki-laki musyrik sehingga ia beriman."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar