Selasa, 10 Februari 2009

MAKNA SEBUAH PERKAWINAN (PERNIKAHAN)

MAKNA SEBUAH PERKAWINAN (PERNIKAHAN)

Secara garis besar perkawinan (pernikahan) adalah akad yang dapat menghalalkan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan. Masing-masing pelaku nikah mempunyai hak dan kewajiban terhadap pasangannya. Jadi satu-satunya cara untuk mempertahankan keturunan adalah melalui perkawinan yang syah. Persetubuhan yang dilakukan diluar nikah adalah zina. Hukumnya haram dan sangat dimurkai dan dilaknati oleh Allah SWT.

Allah berfirman dalam surat An-Nisa : 1
“Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, daripadanya Allah menciptakan istrinya dan daripadanya keduanya, Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.

Allah juga berfirman dalam surat An-Nahl : 72
“Allah menjadikan bagi kamu istri-istridari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istrimu itu anak-anak dan cucu-cucu.

HUKUM NIKAH

Hukum nikah adalah sunah. Dan berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi. Wajib bagi orang yang telah mampu untuk menikah dan ingin memiliki keturunan serta takut terjerumus dalam perzinaan. Sunan bagi yang menginginkan keturunan, suka nikah. Makruh apabila belum menginginkan keturunan, tidak suka nikah. Haram bagi orang yang tidak mampu membahagiakan pasangannya atau bermaksud menyakitinya, tidak mau melaksanakan kewajibannya (menafkahi/melayani), tidak takut berbuat zina.

RUKUN DAN SYARAT NIKAH

1.Ijab-Qobul (menggunakan lafadz-lafadz yang sudah jelas penggunaannya dalam nikah).
2.Calon suami (tidak dalam keadaan ihram, kehendak sendiri, tertentu/jelas, mengetahui nama, nasab, orangnya, serta keberadaan wanita yang akan dinikahi.
3.Calon istri (tidak dalam ihram, tertentu, tidak bersuami, tidak dalam iddah).
4.Wali yang adil (Islam, dewasa, berakal, merdeka, laki-laki, adil)
5.Dua saksi yang adil (Islam, dewasa, berakal, merdeka, laki-laki, adil)

HIKMAH PERKAWINAN/PERNIKAHAN

Pernikahan dapat membuat hati merasa tenang dan tenteram. Merasakan cinta dan kasih sayang yang tentunya dihalalkan secara agama. Kita dapat mencurahkan kasih sayang sepenuhnya terhadap suami/istri dengan tidak merasa takut karena dosa. Kita dapat berbagi rasa suka dan duka. Dan masih banyak lagi hikmah yang dapat kita ambil dengan adanya sebuah pernikahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar