Talak
1. Pengertian dan Hukum talak
Talak yaitu melepaskan ikahan pernikahan dari pihak suami terhadap istrinya dengan
menngucapkan lafaz yang tertentu,
misalnya suami berkata terhadap isterinya: Engkau telah kutalak. Dengan ucapan ini ikatan
nikah menjadi lepas artinya suami isteri jadi bercerai. Talak adalah perbuatan yang halal
namun amat dibenci oleh Allah.
2. Rukun dan syarat talak
Rukun talak
a. Suami yang mentalak
b. Isteri yang ditalak
c. Ucapan talak
Syarat talak
a. Suami (baliq, berakal, kemauan sendiri)
b. Isteri (Akad nikahnya sah, dalam kekuasaan suami
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kunjungan Siang...wah..hebat pembahasan yang religius...saya berharap banyak orang yang membaca postingan anda ini, sehingga ada pencarahan tentang bagaimana seharusnya berkehidupan menurut tuntunan agama, Visit on : http://samudrailmuku.wordpress.com
BalasHapusBerkunjung lagi sob...belum banayk di update yah...
BalasHapus