Jumat, 09 April 2010

Pernikahan Yang Dilarang

Dalam agama Islam ada beberapa bentuk pernikahan yang dilarang. Menurut imam Syafi’i RA ada Sembilan pernikahan yang batal secara hukum.
Pertama, pernikahan syighar. Pernikahan syighar itu semacam pernikahan barter. Seseorang menikahkan anak atau kerabatnya dengan maskawin mengawini anak atau kerabat pihak laki-laki. Dalam hal ini keperawanan masing-masing menjadi maskawin.
Kedua, nikah mut’ah yaitu pernikahan yang diberi jangka batasan waktu. Nikah mut’ah kerap pula disebut dengan nikah muaqqat (terkait waktu). Misalnya menikah hanya sebulan atau dua bulan saja. Sementara dalam Islam diajarkan pernikahan untuk selamanya dan membina keluarga.
Ketiga, pernikahan yang dilakukan oleh orang yang tengah berihram, baik pihak suami atau istri yang tengah melaksanakan ihram, baik ihram haji atau umrah.
Keempat, pernikahan yang dilakukan oleh para wali untuk seorang wanita dengan beberapa laki-laki secara tidak disadari dan diketahui. Misalnya, terjadi pernikahan yang dilakukan oleh beberapa orang yang merasa wali seorang wanita dengan laki-laki yang berbeda, namun objek istri hanya satu, serta tidak diketahui mana yang lebih dahulu dari perkawinan itu.
Kelima, menikahi wanita yang tengah dalam keadaan iddah (masa transisi) baik iddah karena suami mati atau cerai. Jika pernikahan ini telah mengakibatkan hubungan intim, maka keduanya dihukum sebagai hukuman zina.
Keenam, pernikahan dengan wanita yang diragukan kehamilannya sebelum habis masa idahnya. Dalam hal ini harus ditunggu dulu statusnya. Apakah benar-benar hamil atau tidak.
Ketujuh, pernikahan seorang muslim dengan wanita kafir termasuk wanita yang murtad yang bukan dari kalangan ahli kitab (Yahudi dan Kristiani).
Kedelapan, perkawinan dengan menikahi wanita yang suka berganti agama. Wanita seperti ini tidak boleh dinikahi sebelum masuk Islam sepenuhnya.
Kesembilan, perkawinan wanita muslimah dengan laki-laki kafir dan termasuk ahli kitab. Jika salah satu pasangan ini atau keduanya murtad sebelum dikhul (malam pertama), maka batallah pernikahan mereka.
Demikianlah sembilan pernikahan yang dilarang dalam Islam. Tulisan ini adalah ringkasan dari artikel yang ditulis oleh Mustafa Helmy dan diterbitkan oleh majalah perkawinan dan keluarga pada edisi No. 444/XXXVII/2009. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar